AGAMAKATHOLIK

Senin, 10 Mei 2010

Pengguguran kandungan (aborsi)


Pengguguran kandungan (aborsi)
Salah satu perbuatan yang menunjukan bahwa masyarakat kita kurang menghormati hidup ialah terjadinya kasus-kasus aborsi yang terlalu sering. Aborsi adalah pengguguran kandungan. Pengguguran kandungan merupakan tindakan kriminal dan termasuk kategori dosa besar karena ada unsur aktif melenyapkan hidup manusia. Sejak pembuahan dipercayai hidup manusia sudah dimulai dan harus dilindungi.
Di sini kita hanya akan melihat masalah pengguguran, yang ber sifat kriminal yang dibuat dengan sengaja oleh mereka yang professional. Ada beberapa jenis atau cara menggugurkan kandungan, antara lain sebagai berikut :

  1. Dilatasi/Kuret
Lubang rahim diperbesar, agar rahim bisa dimasuki kuret, yaitu sepotong alat yang tajam. Kemudian janin yang hidup itu dipotong kecil-kecil, dilepaskan dari dinding rahim dan dibuang keluar. Umumnya terjadi banyak pendarahan. Bidan operasi ini harus mengibatinya dengan baik, bila tidak, akan terjadi infeksi.

  1. Histerotomi/Caesar
Dilakukan 3 bulan terakhir dari kehamilan. Rahim dimasuki alat bedah melalui dinding perut. Bayi kecil ini dikeluarkan dan dibiarkan agar mati atau kadang-kadang langsung dibunuh.

Alasan Melakukan Pengguguran
Alasan dari wanita (ibu) yang mau menggugurkan kandungannya antara lain :

  1. Karena malu, sebab mungkin buah kandungannya adalah hasil penyelewengan atau hubungan badan pra-nikah dengan pacarnya.

  2. Karena tertekan batin sebab buah kandungannya adalah akibat perkosaan terhadap dirinya.

  3. Karena tekanan ekonomi, tidak sanggup membiayai hidup janin itu selanjutnya.
Alasan dari yang membantu melaksanakan pegguguran antara lain :

  1. Alasan utama mungkin karena uang, biasanya uang pengguguran dibayar mahal.

  2. Mungkin saja ia prihatin dengan keadaan si wanita atau ibu yang kehamilannya tidak dikehendaki.
Risiko Pengguguran Kandungan
Di sini hanya akan disinggung akibatnya bagi wanita (ibu) yang menggugurkan kandungannya.

  1. Pengguguran adalah operasi besar yang dapat mengakibatkan komplikasi yang sangat berbahaya. Statistik menunjukan bahwa setelah pengguguran, seorang wanita dapat menghadapi kemungkinan seperti : keguguran di masa mendatang, hamil di saluran telur, kelahiran bayi yang terlalu dini, tidak dapat hamil lagi, dst.

  2. Wanita atau ibu yang menggugurkan dapat mengalami gangguan-gangguan emosional yang berat.
Ajaran Kitab Suci
Allah berkata kepada Yeremia: “Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau. Aku telah menetapkan engkau menjadi Nabi bagi bangsa-bangsa”(Yer 1: 4-5).
Allah sudah mengenal Yeremia ketika ia masih dalam kandungan ibunya, Allah menguduskan dia, dan menetapkannya menjadi seorang nabi. Seandainya ibu Yeremia melakukan pengguguran, “Yeremialah” yang terbunuh. Ibu Yeremia masih belum mengetahui nama bayi yang dikandungnya, tapi Allah sudah memberikan nama kepadanya. Ibu Yeremia belum mengetahui bahwa bayi dalam kandungannya akan menjadi nabi Allah yang besar, tapi Allah sudah menetapkannya. Seandainya bayi itu digugurkan, maka Allah akan sangat merasa kehilangan.
Alkitab mengatakan, bahwa Yohanes pembabtis penuh dengan roh kudus ketika ia masih berada dalam rahim ibunya. Allah mengutus malaikat-Nya kepada Zakharia untuk memberitahukan bahwa istrinya akan melahirkan seorang anak laki-laki dan bahkan memberitahukan nama yang harus diberikan pada bayi itu. Zakharia diberitahu bahwa,”Banyak orang akan bersuka cita atas kelahirannya, sebab ia akan menjadi besar dalam pandangan Allah”(Luk 1: 11-17).
Allah mengenal Yohanes dengan baik dan Ia mempunyai rencana khusus bagi kehidupan Yohanes Pembabtis di dunia ini selagi ia masih berada dalam rahim ibunya.
Malaikat Gabriel juga memberitahukan kepada Maria: “Sesungguhnya engkau mengandung dan melahirkan seorang anak laki-laki dan hendaklah engkau menamai Dia, Yesus. Ia akan menjadi besar dan akan disebut anak Allah yang maha tinggi dan kerajaan-Nya tidak berkesudahan”(luk 1: 31-33).
Dari beberapa kutipan kitab suci di atas, kita lihat bahwa Allah tidak menunggu sampai bayi itu dapat bergerak atau sudah betul-betul siap untuk lahir, baru Allah mengenal dan mengasihinya sebagai seorang manusia.
Sesungguhnya, hanya Allah yang berhak memberi atau mencabut kehidupan.(Ul 32:39) Hanya Dia yang berhak membuka dan menutup kandungan. Tetapi manusia dengan tangannya sendiri telah mengundang malapetaka. Ibu-ibu dengan alasan-alasan egoisnya dan dokter-dokter dengan alat-alatnya yang tajam telah mempermainkan Allah karena telah menghilangkan kehidupan sang bayi dalam kandungan ibunya.

Sabtu, 01 Mei 2010

Menghargai Hidup

I. Tindakan-tindakan menghilangkan nyawa

Ada gejala-gejala dalam masyarakat kita yang menunjukkan bahwa hidup/nyawa manusia kurang dihargai, nyawa manusia sering dinilai tidak lebih dari beberapa ratus rupiah atau bahkan semangkuk bakso. Dan tidak jarang kaum muda terlibat didalamnya. Gejala-gejala tidak menghormati hidup manusia itu muncul dalam berbagai bentuk antara lain sebagai berikut.

a. Pembunuhan dan pembantaian manusia.
Sering terjadi bahwa pembunuhan dan pembantaian manusia karena alasan yang sepele. Tidak jarang hal ini terjadi karena tindakan-tindakan main hakim sendiri, tanpa proses peradilan. Begitu saja orang dikeroyok atau ditembak mati secara misterius. Tergeletak mati seperti seekor anjing kurapan.

b. Pengguguran kandungan (abortus)
Melenyapkan benih hidup yang mulai tumbuh dalam kandungan termasuk pembunuhan, walaupun mungkin banyak orang yang tidak menyadarinya.

c. Euthanasia
Yaitu tindakan membebaskan seseorang dari penderitaan yang terlalu berat dengan menyebabkan seseorang penderita mati secara pelan-pelan dan tidak terasa. Tindakan ini juga merupakan tindakan tidak menghormati hidup. Seperti kesenangan, penderitaan termasuk dalam hidup manusia yang mempunyai nilai dan maknanya sendiri. Manusia tidak dapat dilenyapkan dalam penderitaan.

d. Tindakan yang membahayakan kehidupan manusia
Contoh: Kebut-kebutan di jalan, narkotika, mabuk-mabukan, dsb. Bahaya yangterbesar untuk kehidupan manusia adalah PERANG!!!

e. Tindakan menekan kehidupan manusia
Contoh: fitnah, terror mental, ancaman, perbudakan, diskriminasi rasial, dsb.

Semua tindakan tersebut di atas menunjukkan bahwa manusia kurang menghormati hidup sendiri dan hidup sesama manusia.

II. Salah satu sebabnya

mengapa dapat terjadi tindakan-tindakan tidak menghormati hidup? Tentu saja ada banyak alasannya. Disini hanya akan dikemukakan satu alasan, yaitu tayangan media yang mempertontonkan kekerasan. Seorang ibu pernah menulis disurat pembaca dari Koran Kompas sbb:
Dewasa ini beberapa stasiun televisi menyajikan tayangan kriminalitas dengan kemasan beranekaragam. Kenyataanya memang seolah berlomba mneyuguhkan kesadisan secara tidak sengaja. Ironisnya, Bangsa kita mempunyai animo besar terhadap suguhan-suguhan seperti itu. Karena itu, Penonton dari usia balita sampai manula menjadi sangat terbiasa dengan kosa kata seperti jarah, pembunuhan, mutilasi, bunuh diri, kekerasan seksual, percabulan, pembacokan, penusukan,pengedaran dan pemakaian obat bius, dsb.
Seperti kita ketahui, "kejahatan yang dipelajari" adalah "dimana seseorang yang secara tidak sadar merekam kejadian-kejadian/tayangan didalam alam bawah sadar". Karena itu, begitu ada pemicu/pendorong yang kuat atau pada saat seseorang kepepet dia akan melakukan hal itu tanpa harus berpikir rasional.

HIV/AIDS

Sebenarnya Free Sex, Narkoba, HIV-AIDS merupakan dampak dari berbagai persoalan yang dihadapi (persoalan prbadi, keluarga) yang akhirnya mambawa seseorang pada penyalahgunaan-penyalahgunaan.

Di sisi lain baik pergaulan bebas (free sex, narkoba, HIV-AIDS merupakan tawaran yang sudah merupakan satu mata rantai lingkaran setan yang menggerogoti kehidupan kaum muda pada khsususnya Kendati fenoeman gawat ini seakan menjadi Rekan setia, seperti kita ketahui bersama bahwa setiap 1 Desember kita selalu diperingati sebagai hari AIDS sedunia.

Data-data terakhir yang muncul mengenai perkembangan penderita HIV maupun AIDS di dunia khususnya di Tanah Papua ini sangat menyentak kita. Lebih menyentak lagi memperhatikan bahwa Kabupaten Paniai merupakan salah satu Kabupaten yang perkembangannya sangat cepat dalam beberapa dasawarsa terakhir ini. Hal ini merupakan momok dan harus ditangani secara serius.

Terkait dengan hal ini wartawan papuapos nabire, berhasil mewawancarai Ketua KPAD Kab Paniai, Dr Roby Kayame, diruang kerjanya, jumat (14/12) pakan lalu di madi. Berikut patikan wawancaranya :

Dokter, sebelum kita masuk lebih jauh dalam substansi, bisa Dokter jelaskan mengenai fenomena pergaulan bebas, narkoba, serta AIDS itu sendiri dari sudut pandang medis?

“Ya, Pergaulan bebas adalah salah satu kebutuhan hidup dari makhluk manusia sebab manusia adalah makhluk sosial yang dalam kesehariannya membutuhkan orang lain, dan hubungan antar manusia dibina melalui suatu pergaulan (interpersonal relationship).

Pergaulan juga adalah HAM setiap individu dan itu harus dibebaskan, sehingga setiap manusia tidak tidak boleh dibatasi dalam pergaulan, apalagi dengan melakukan diskrriminasi, sebab hal itu melanggar HAM. Jadi pergaulan antar manusia harusnya bebas, tetapi tetap mematuhi norma hukum, norma agama, norma budaya, serta norma bermsayarakat.

Jadi, kalau secara medis kalau pergaulan bebas namun teratur atau terbatasi aturan-aturan dan norma-norma hidup manusia tentunya tidak akan menimbulkan ekses-ekses seperti saat ini. Begitupun dengan narkoba, narkotika dan obat-obatan berbahaya adalah suatu kemajuan dalam bidang medis yang dicapai oleh manusia yang ditujukan untuk membantu manusia dalam aspek medis. Jadi jika narkoba dipakai diluar aspek medis, itu adalah suatu pelanggaran hukum atau norma yang sebenarnya.



Apa bedanya HIV dengan AIDS?

AIDS merupakan singkatan dari Acquired Immune Deficiency Syndrome atau kumpulan gejala atau sindroma akibat dari kekurangan sistem kekebalan tubuh. Sedangkan HIV adalah singkatan dari Human Immunodeficiency Virus, jadi HIV adalah virus yang menginfeksi manusia dan menyebabkan AIDS. Jadi AIDS merupakan suatu fase dari infeksi HIV.

Baik, kembali ke fenomena perkembangan jumlah penderita Dok. Sejauh ini berapa banyak penderita HIV dan AIDS di Kabupaten Paniai?

Bicara mengenai jumlah penderita AIDS atau HIV positif adalah suatu hal yang gampang-gampang susah, tetapi yang pasti dari akhir tahun 2007 ini angkanya meningkat dengan drastis. Diperkirakan oleh KPd Paniai penderita HIV-AIDS di Paniai antara 300 – 600 orang, kalau data otentik yang selama ini kami (KPAD Paniai,red) rampung adalah HIV 267 dan AID 139 orang derita yang ada di paniai.

Dari jumlah tersebut, apakah dapat diidentifikasi kategorisasinya, misalnya dari segi umur, jenis pekerjaan, cara terinfeksi, dan kategori lain?

Penderita HIV-AIDS secara nasional memiliki pola dimana lelaki lebih banyak menderita penyakit ini dibandingkan dengan perempuan. Di Paniai, penularannya lebih banyak melalui aktivitas seksual bebas.



Baik Dokter, dari sudut pandang orang awam dan medis, apakah ada dampak positif dari suatu pergaulan bebas?

Kembali lagi, kalau kita berpegang pada hakikat pergaulan yang sesungguhnya, tentunya pergaulan bebas itu ada dampak positifnya bila mengikuti rambu-rambu norma hukum, agama, budaya dan masyarakat, yang dianut oleh setiap kelompok masyarakat. Dengan bergaul secara bebas tapi taat norma, setiap individu dapat belajar untuk mandiri, mengetahui kelebihan dan kekurangan, mendewasakan secara psikis, mental dan masih banyak lagi manfaat positif lainnya.

Selain itu, pada kesempatan yang berbeda media ini mewawancarai, Sala seorang Guru Agama di SD YPPK St.Fransiskus Asisi Epouto, Esau Tekege, menyangkut bagimana pandang gereja terhadap pergaulan bebas dan narkoba serta AIDS.berikut Petikannya:

Bagaimana sih gereja memandang pergaulan bebas dan narkoba serta AIDS ini?

Untuk memperjelas masalah pergaulan bebas, kita perlu melihat per kasus dan dampaknya bagi perkembangan hidup kaum muda itu sendiri. Kalau pergaulan bebas menyangkut masalah free seks dan pada akhirnya mengarah pada tindak kejahatan yang lain seperti Narkoba, HIV-AIDS, miras dan lainnya; maka Gereja memandang hal itu sebagai sebuah tindakan immoral yang merupakan dampak dari berbagai krisis sosial ekonomi yang dialami bangsa.

Mengapa di sebut sebagai tindakan immoral, karena kapasitasnya sebagai manusia utuh dan yang bermartabat (dalam hal ini sebagai Kaum Muda yang adalah Genereasi penerus bangsa dan Gereja) direndahkan bahkan dilecehkan dengan tindakan atau sikapnya yang melanggar norma moral dan iman.

Untuk AIDS sendiri, Gereja memandangnya sebagai masalah yang mengancam segala aspek kehidupan baik individu maupun sebagai anggota manusia sedunia. Bagi Gereja AIDS bukanlah masalah kesehatan semata, melainkan juga masalah moral, hubungan sosial, ekonomi, etika, hukum dan lain-lain.

Gereja memandang bahwa HIV-AIDS dan Narkoba merupakan kejahatan sosial baru yang merupakan dampak dari situasi bangsa yang berada dalam lingkaran kemiskinan. Singkatnya baik free sex, Narkoba dan AIDS merupakan tindakan penyalahgunaan yang bertentangan dengan nilai-nilai iman dan moral.

Bisa mungkin Bapak ceritakan, apa saja usaha-usaha yang telah dan/atau akan Gereja Katolik lakukan untuk meminimalisir dan mencegah perkembangan AIDS ini?

Pertama-tama saya mau mengatakan katakan bahwa Gereja tidak mempunya solusi yang tepat dalam proses pencegahan AIDS (karena AIDS menyangkut banyak aspek), tetapi lebih memberikan anjuran dan pesan moral untuk membuka sebuah cakrawala baru mengenai masalah tersebut bagi pendampingan keluarga, kaum muda semua umat beriman.

Usaha-usaha yang telah (menurut pengamatan saya pribadi) Gereja malakukan seminar-seminar seputar HIV-AIDS, Narkoba dan dampaknya bagi kesehatan dan kehidupan manusia. Langkah yang lainnya adalah mengajak seluruh komponen, terutama keluaraga-keluaraga, kaum muda untuk mampu bertanggung jawab atas perilakunay dan sadar akan martabatnya sebagai ciptaan Tuhan yang sangat dicintai oleh-Nya.

Maka dari itu bagi Gereja sebagaimana yang diserukan oleh Almarhum Paus Yohanes Paulus II, upaya HIV-AIDS senantiasa melalui penyebaran informasi yang lengkap dan berlandaskan pada nilai-nilai positif kepada setiap insan khususnya kaum muda agar dapat terjadi perubahan sikap dan cara hidup yang baru sesuai dengan martabatnya sebagai manusia.

Bagi mereka yang tertular AIDS, Gereja juga tidak menutup mata, melainkan mendoakan mereka dan memperhatikan serta merangkul mereka dengan penuh cinta kasih sebagai makhluk yang bermartabat.

Bagaimana peran keluarga dalam hal ini? Yang jelas peran keluarga khususnya orang tua adalah berkewajiban mendidik ana-anak agar mereka berperilaku penuh tanggung jawab, termasuk perilaku seksual. Keluarga-keluarga hendaknya menciptakan suatu lingkungan yang kondusif, harmonis, simpatik dan empathy bagi bertumbuhnya nilai-nilai iman dan moral dalam keluarga.

Peranan keluarga yang lainnya adala memberikan informasi yang tepat kepada anak-anak, dan mendidik mereka agar sedini mungkin mampu mengambil keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah kita mengetahui fakta-fakta bahwa betapa pesatnya pertumbuhan pengidap HIV dan penderita AIDS dewasa ini dan telah mencapai suatu angka yang sangat mengkhawatirkan dan sebagian besar muncul akibat sex bebas serta lebih jauh lagi si pengidap sebagian besar merupakan kalangan muda yang produktif dan atau yang diharapkan akan produktif, apa kira-kira yang harus kita sebagai umat Katolik, serta Gereja Katolik harus lakukan pada masa-masa mendatang ini untuk mencegah lajunya perkembangan yang mengkhawatirkan ini pak Guru?

“Masalah-masalah yang sudah dibahas di atas, sebenarnya merupakan dampak dari berbagai persoalan yang dihadapi (persoalan prbadi, keluarga) yang akhirnya mambawa seseorang pada penyalahgunaan-penyalahgunaan. Di sisi lain baik pergaulan bebas (free sex, narkoba, HIV-AIDS merupakan tawaran yang sudah merupakan satu mata rantai lingkaran setan yang menggerogoti kehidupan kaum muda pada khsususnya.

Untuk itu menurut saya; usaha yang bisa kita lakukan adalah memberikan informasi postitp (tidak menakut-nakuti) yang lengkap mengenai permaslaahan-permasalahan dan dampaknya bagi kehidupan manusia serta memberikan pendampingan (keterlibatan dalam satu organisasi), kunjungan.

Pendampingan dan kunjungan ini lebih menyangkut nilai-nilai iman dan moral yang hendak kita sampaikan untuk membuka wawasan bagi mereka agar mampu mengubah cara pandang mereka dan mampu mengambil keputusan yang bertanggung jawab atas tawaran-tawaran di atas.

Bagimana upaya selancutnya Pak?

Saya pernah membaca kisah hidup Santo Yohanes Bosco, hari rayanya tanggal 31 Januari, dimana beliau berjuang untuk membantu memberdayakan kaum muda di Italia pada masanya dengan menggunakan gereja sebagai pusat doa dan karya bagi kaum muda.

Saya dibesarkan secara moral dan spiritual di lingkungan gereja saya, Setiap umat Katolik jika mau bercermin pada kaidah-kaidah atau norma-norma ajaran Katolik dan bertingkah laku menurut aturan itu serta lingkungan Parokinya, saya yakin Gereja Katolik dapat menjawab tantangan pergaulan bebas yang marak dan infeksi HIV-AIDS yang merajalela saat ini

Aborsi

ABORSI
Alkitab tidak pernah secara khusus berbicara mengenai soal aborsi. Namun demikian, ada banyak ajaran Alkitab yang membuat jelas apa pandangan Allah mengenai aborsi. Yeremia 1:5 memberitahu kita bahwa Allah mengenal kita sebelum Dia membentuk kita dalam kandungan. Mazmur 139:13-16 berbicara mengenai peran aktif Allah dalam menciptakan dan membentuk kita dalam rahim. Keluaran 21:22-25 memberikan hukuman yang sama kepada orang yang mengakibatkan kematian seorang bayi yang masih dalam kandungan dengan orang yang membunuh. Hal ini dengan jelas mengindikasikan bahwa Allah memandang bayi dalam kandungan sebagai manusia sama seperti orang dewasa. Bagi orang Kristen aborsi bukan hanya sekedar soal hak perempuan untuk memilih. Aborsi juga berkenaan dengan hidup matinya manusia yang diciptakan dalam rupa Allah (Kejadian 1:26-27; 9:6).

Argumen pertama yang selalu diangkat untuk menentang posisi orang Kristen dalam hal aborsi adalah, “Bagaimana dengan kasus pemerkosaan dan/atau hubungan seks antar saudara. Betapapun mengerikannya hamil sebagai akibat pemerkosaan atau hubungan seks antar saudara, apakah membunuh sang bayi adalah jawabannya? Dua kesalahan tidak menghasilkan kebenaran. Anak yang lahir sebagai hasil pemerkosaan atau hubungan seks antar saudara dapat saja diberikan untik diadopsi oleh keluarga yang tidak mampu memperoleh anak – atau anak tsb dapat dibesarkan oleh ibunya. Sekali lagi sang bayi tidak seharusnya dihukum karena perbuatan jahat ayahnya.

Argumen kedua yang biasanya diangkat untuk menentang posisi orang Kristen dalam hal aborsi adalah, “Bagaimana jikalau hidup sang ibu terancam?” Secara jujur ini adalah pertanyaan paling sulit untuk dijawab dalam soal aborsi. Pertama-tama perlu diingat bahwa situasi semacam ini hanya kurang dari 1/10 dari 1 persen dari seluruh aborsi yang dilakukan di dunia saat ini. Jauh lebih banyak perempuan yang melakukan aborsi karena merka tidak mau “merusak tubuh mereka” daripada perempuan yang melakukan aborsi untuk menyelamatkan jiwa mereka. Kedua, mari kita mengingat bahwa Allah kita adalah Allah dari mujizat. Dia dapat menjaga hidup dari ibu dan anak sekalipun secara medis hal itu tidak mungkin. Akhirnya, keputusan ini hanya dapat diambil antara suami, isteri dan Allah. Setiap pasangan yang menghadapi situasi yang sangat sulit ini harus berdoa minta hikmat dari Tuhan (Yakobus 1:5) untuk apa yang Tuhan mau mereka buat.

Pada 99% dari aborsi yang dilakukan sekarang ini alasannya adalah “pengaturan kelahiran secara retroaktif.” Perempuan dan/atau pasangannya memutuskan bahwa mereka tidak menginginkan bayi yang dikandung. Maka mereka memutuskan untuk mengakhiri hidup dari bayi itu daripada harus bertanggung jawab. Ini adalah kejahatan yang terbesar. Bahkan dalam kasus 1% yang sulit itu, aborsi tidak sepantasnya dijadikan opsi pertama. Hidup dari manusia dalam kandungan tu layak untuk mendapatkan segala usaha untuk memastikan kelahirannya.

Bagi mereka yang telah melakukan aborsi, dosa aborsi tidaklah lebih sulit diampuni dibanding dengan dosa-dosa lainnya. Melalui iman dalam Kristus, semua dosa apapun dapat diampuni (Yohanes 3:16; Roma 8:1; Kolose 1:14). Perempuan yang telah melakukan aborsi, atau lai-laki yang mendorong aborsi, atau bahkan dokter yang melakukan aborsi, semuanya dapat diampuni melalui iman di dalam Yesus Kristus

SUMBER
http://www.gotquestions.org/indonesia/aborsi-Alkitab.html

Euthanasia

EUTHANASIA MENURUT AGAMA
Kelahiran & kematian merupakan hak prerogatif Tuhan & bukan hak manusia sehingga tidak ada seorangpun di dunia ini yang mempunyai hak untuk memperpanjang atau memperpendek umurnya sendiri. Atau dengan kata lain, meskipun secara lahiriah atau tampak jelas bahwa seseorang menguasai dirinya sendiri, tapi sebenarnya ia bukan pemilik penuh atas dirinya. Ada aturan-aturan tertentu yang harus kita patuhi & kita imani sebagai aturan Tuhan.
Jadi, meskipun seseorang memiliki dirinya sendiri, tetapi tetap saja ia tidak boleh membunuh dirinya sendiri. Pernyataan ini menurut ahli agama secara tegas melarang tindakan euthanasia, apapun alasannya.
Dokter dapat dikategorikan melakukan dosa besar & melawan kehendak Tuhan dengan memperpendek umur seseorang. Orang yang menghendaki euthanasia, walaupun dengan penuh penderitaan bahkan kadang-kadang dalam keadaan sekarat dapat dikategorikan putus asa, & putus asa tidak berkenan di hadapan Tuhan.
Tetapi putusan hakim dalam pidana mati pada seseorang yang segar bugar, & tentunya sangat tidak ingin mati, & tidak sedang dalam penderitaan apalagi sekarat, tidak pernah dikaitkan dengan pernyataan agama yang satu ini.
Aspek lain dari pernyataan memperpanjang umur, sebenarnya bila dikaitkan dengan usaha medis dapat menimbulkan masalah lain. Mengapa orang harus ke dokter untuk berobat mengatasi penyakitnya? Kalau memang umur berada di tangan Tuhan, bila memang belum waktunya, ia tidak akan mati. Hal ini dapat diartikan sebagai upaya memperpanjang umur atau menunda proses kematian. Jadi upaya medis dapat pula dipermasalahkan sebagai upaya melawan kehendak Tuhan.
Pada kasus-kasus tertentu, hukum agama memang berjalin erat dengan hukum positif. Sebab di dalam hukum agama juga terdapat dimensi-dimensi etik & moral yang juga bersifat publik. Misalnya tentang perlindungan terhadap kehidupan, jiwa atau nyawa. Hal itu jelas merupakan ketentuan yang sangat prinsip dalam agama. Dalam hukum positif manapun, prinsip itu juga diakomodasi. Oleh sebab itu, ketika kita melakukan perlindungan terhadap nyawa atau jiwa manusia, sebenarnya kita juga sedang menegakkan hukum agama, sekalipun wujud materinya sudah berbentuk hukum positif atau hukum negara.

Konsili Vatikan II

Konsili Ekumenis Vatikan Kedua atau Vatikan II (1962-1965), adalah sebuah Konsili Ekumene ke-21 dari Gereja Katolik Roma yang dibuka oleh Paus Yohanes XXIII pada 11 Oktober 1962 dan ditutup oleh Paus Paulus VI pada 8Desember 1965. Pembukaan Konsili ini dihadiri oleh hingga 2540 orang uskup Gereja Katolik Roma sedunia (atau juga disebut para Bapa Konsili), 29 pengamat dari 17 Gereja lain, dan para undangan yang bukan Katolik.

Selama masa Konsili ini diadakan empat periode Sidang di mana jumlah Uskup yang hadir lebih banyak dan berasal dari lebih banyak negara daripada konsili-konsili sebelumnya. Jumlah dokumen yang dihasilkannya pun lebih banyak dan dampak pengaruhnya atas kehidupan Gereja Katolik lebih besar dari peristiwa manapun sesudah zaman reformasi pada abad XVI.




nah, pada dasarnya semua kejadian yang terjadi mempunyai latar belakang. Sebenarnya apa sih latar belakang dari Konsili Vatikan II ini?? Berikut penjelasannya....


Latar Belakang



Selama tahun 1950an, studi teologi dan biblikal Roma Katolik mulai memasuki pembaharuan sejak setelah Konsili Vatikan Pertama hingga memasuki abad kedua puluh. Liberalisme ini muncul dari para teolog seperti Yves Congar, Karl Rahner, dan John Courtney Murray yang mencari cara untuk mengintegrasikan pengalaman manusia modern dengan dogma Kristiani, tokoh lainnya adalah Joseph Ratzinger (sekarang Paus Benediktus XVI) dan Henri de Lubac yang juga menginginkan pengertian yang lebih akurat akan Injil dan menganggap para Bapa Gereja mula-mula sebagai sumber pembaharuan.

Pada waktu yang sama, para uskup sedunia menghadapi tantangan yang sangat besar dari perubahan politik, sosial, ekonomi, dan teknik. Beberapa uskup mengusulkan perubahan dalam struktur dan praktek gerejawi untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut. Di antara pengusul ini yang paling terorganisasi adalah kelompok uskup Belanda dan Jerman yang dikenal sebagai para Uskup Rhine.

Konsili Vatikan Pertama telah berakhir hampir satu abad sebelumnya secara prematur akibat pecahnya perang Perancis-Prussia. Dalam konsili ini, isu-isu mengenai pastoral dan dogma tidak dapat dibahas akibat perang tersebut, dan hanya sempat menghasilkan suatu dogma mengenai Infabilitas Paus.

Paus Yohanes XXIII kemudian secara tidak terduga memutuskan untuk menghimpunkan Konsili hanya dalam waktu kurang dari tiga bulan setelah pengangkatannya pada 1959. Dalam sebuah dialog mengenai konsili, ia diwawancarai mengapa konsili ini perlu dilakukan. Paus dilaporkan membuka sebuah jendela dan berkata, "Saya ingin membuka jendela dari Gereja sehingga kita bisa melihat keluar dan mereka yang ada di luar bisa melihat ke dalam." Ia mengundang pula gereja-gereja Kristen lainnya untuk mengirimkan pengamat ke Konsili tersebut. Undangan ini disambut baik oleh kedua gereja Protestan dan Ortodoks.

Dokumen-dokumen Konsili Vatikan II

4 Konstitusi:
Dei Verbum (Wahyu Ilahi)
Gaudium et Spes (Gereja di Dunia Dewasa Ini)
Lumen Gentium (Gereja)
Sacrosanctum Concilium (Liturgi Suci)
9 dekrit:

Ad Gentes (Kegiatan Misioner Gereja)
Apostolicam Actuositatem (Kerasulan Awam)
Christus Dominus (Tugas Pastoral para Usukup dalam Gereja)
Inter Mirifica (Upaya-upaya Komunikasi Sosial)
Optatam Totius (Pembinaan Imam)
Orientalium Ecclesiarum (Gereja-gereja Timur Katolik)
Perfectæ Caritatis (Pembaharuan dan Penyesuaian Hidup Religius)
Presbyterorum Ordinis (Pelayanan dan Kehidupan para Imam)
Unitatis Redintegratio (Ekumenisme)
3 pernyataan:

Dignitatis Humanæ (Kebebasan Beragama )
Gravissimum Educationis (Pendidikan Kristen)
Nostra Ætate (Hubungan Gereja dengan Agama-Agama bukan Kristiani)

Gereja dan Dunia

Gereja dan Dunia
HUBUNGAN ANTARA GEREJA DAN DUNIA


Menyangkut Hubungan antara gereja dan dunia dapat diangkat satu dua hal berikut ini :
1. Gereja Postkonsilier Melihat dirinya sebagai sakramen keselamatan bagi dunia.
Gereja manjadi terang,garam,dan ragi bagi dunia. dunia menjadi tempat atau ladang. dimana gereja berbakti. dunia tidak dihina dan dijauhi melainkan di datangi dan ditawari keselamatan .
2. Dunia dijadikan mitra dialog. gereja dapat menawarkan nilai-nilai injil dan dunia dapat mengembangkan kebudayaannya, adat istiadat, alam pikiran, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Sehingga gereja dapat menjadi lebih efektif menjalankan misi dunia.
3. Gereja tetap menghormati otonomi dunia dengan sifatnya yang sekuler, karena didalamnya terkandung nilai-nilai yang dapat mensejahterakan manusia dan membangun sendi-sendi kerajaan Allah.
Sebenarnya, gereja dan dunia manusia merupakan realitas yang sama, seperti mata uang yang ada 2 sisinya. Berbicara tentang gereja berarti bicara tentang dunia manusia. Bagi orang Kristen berbicara tentang dunia manusia berarti berbicara tentang dunia manusia sebagai umat Allah yang sedang berziarah di dunia ini.

Selasa, 06 April 2010

HAM dalam UUD 1945



Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, haka memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.

Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.

Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C : (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap  orang  berhak  untuk  berkomunikasi  dan  memperoleh informasi untuk  mengembangkan  pribadi  dan  lingkungan  sosialnya,  serta  berhak  untuk mencari,  memperoleh,  memiliki,  menyimpan,  mengolah,  dan  menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)

Pasal 28G

(1)  Setiap  orang  berhak atas perlindungan  diri pribadi,  keluarga,  kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah  kekuasaannya,  serta berhak atas rasa aman  dan  perlindungan  dari  ancaman ketakutan  untuk  berbuat  atau tidak berbuat sesuatu yang  merupakan hak asasi. **)
(2)  Setiap  orang  berhak  untuk  bebas  dari  penyiksaan  dan  perlakuan  yang merendahkan  derajat  martabat  manusia  dan  berhak   memperoleh  suaka politik dari negara lain. **)

Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan  lingkungan  hidup  baik  dan  sehat  serta  berhak  memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2)  Setiap  orang  mendapat  kemudahan  dan  perlakuan  khusus  untuk
memperoleh  kesempatan  dan  manfaat  yang  sama  guna  mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3)  Setiap  orang  berhak  atas  jaminan  sosial  yang  memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)

(4)  Setiap  orang  berhak mempunyai  hak milik  pribadi  dan  hak milik  tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang­wenang oleh siapa pun. **)

Pasal 28I

(1)  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,  hak  beragama,  hak  untuk  tidak  diperbudak,  hak  untuk  diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk  tidak dituntut atas dasar hukum  yang  berlaku  surut  adalah  hak  asasi  manusia   yang  tidak  dapat dikurangi dalam keadaan  apa pun. **)
(2)  Setiap  orang  berhak bebas atas  perlakuan  yang bersifat  diskriminatif  atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3)  Identitas budaya dan hak masyarakat  tradisional dihormati  selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4)  Perlindungan,  pemajuan,  penegakan,  dan  pemenuhan  hak  asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama  pemerintah. **)
(5)  Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai  dengan prinsip negara  hukum  yang  demokratis,  maka  pelaksanaan  hak  asasi  manusia dijamin,  diatur,  dan  dituangkan  dalam  peraturan   perundangan­undangan. **)

Pasal 28J
(1)  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang  lain  dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan  bernegara. **)
(2)  Dalam  menjalankan  hak  dan  kebebasannya,  setiap  orang  wajib  tunduk kepada  pembatasan  yang  ditetapkan  dengan  undang­-undang   dengan maksud semata­mata untuk menjamin pengakuan serta  penghormatan atas hak  kebebasan orang  lain  dan untuk memenuhi   tuntutan  yang adil  sesuai dengan  pertimbangan moral,  nilai­nilai  agama,   keamanan,  dan  ketertiban umum dalam suatu masyarakat  demokratis. **)



PENGERTIAN AJARAN SOSIAL GEREJA

Ajaran Sosial Gereja (biasa disingkat ASG), adalah kumpulan dokumen-dokumen resmi Gereja Katolik, seputar perhatiannya kepada masalah-masalah sosial yang ada di sekitarnya. Gereja sedari dulu tidak ingin menjadi menara gading yang berdiri kokoh, namun lingkungan sekitarnya terabaikan dan tertindas.

Baiklah kiranya jika kita lebih mengenal sedikit saja tentang ajaran-ajaran itu; sehingga dapat menjadi inspirasi dalam kehidupan nyata kita sekarang.

Ada 13 dokumen yang dapat dikategorikan sebagai ASG :

1. Rerum Novarum, "Keadaan Buruh", 1891, Paus Leo XIII
2. Quadragesimo Anno, "Empat Puluh Tahun Kemudian", 1931, Paus Pius XI
3. Mater et Magistra, "Kekristenan dan Kemajuan Sosial", 1961, Paus Yohanes XXIII
4. Pacem in Terris, "Perdamaian Dunia", 1963, Paus Yohanes XXIII
5. Gaudium et Spes,"Konstitusi Pastoral tentang Gereja di Dunia Modern",1965, Konsili Vatikan II
6. Dignitatis Humanae, "Deklarasi tentang Kebebasan Beragama", 1965, Konsili Vatikan II
7. Populorum Progressio, "Tentang Kemajuan Bangsa", 1967, Paus Paulus VI
8. Octogesima Adveniens, "Panggilan untuk bertindak, dalam rangka Memperingati ulang tahun ke-80 Rerum Novarum, 1971, Paus Paulus VI
9. Iustitia in Mundo, "Keadilan di Dunia", 1971, Sinode Uskup di Roma
10. Evangelii Nuntiandi, "Penginjilan dalam dunia modern", 1975, Paus Paulus VI
11. Laborem Excersens, "Tentang Kerja Manusia", 1981, Paus Yohanes Paulus II
12. Solicitudo rei socialis, "Tentang Keprihatinan Sosial", 1987, Paus Yohanes Paulus II
13. Centesimus Annus, "Pada peringatan Ulang Tahun ke-100 Rerum Novarum", 1991, Paus Yohanes Paulus II

Keseluruhan dokumen tersebut haruslah dibaca dan dimengerti sesuai dengan jaman yang melingkupi pembuatan dokumen tersebut, inilah kekayaan kita yang menghargai adanya Tradisi dalam gereja kita. Misalnya munculnya Rerum Novarum, tidak lepas dari situasi abad ke-19
dimana buruh / pekerja kurang dimanusiawikan dalam lingkup dunia industri saat itu
Dokumen-dokumen sosial dari para uskup tersebut mencerminkan pergulatan Gereja dalam usaha menghadirkan diri di tengah kehidupan bermasyarakat dalam konteks masing-masing. Karena itu, ASG tidak dapat dipahami melulu sebagai kumpulan dokumen sosial yang diterbitkan oleh Magisterium. Sementara dokumen atau ensiklik sosial berisikan ajaran sosial yang kurang lebih baku, ASG ditafsirkan dan dijabarkan dalam pergulatan umat kristiani di tengah-tengah kehidupan sosial, politik, budaya dan ekonomi (bdk. Kieser, 2). Kehidupan bermasyarakat dan konteks hidup sehari-harinya menjadi lapangan konkret bagi pengembangan ajaran sosial Gereja. Dengan kata lain, ASG telah ada sejak umat kristiani menjalani hidup di tengah masyarakat dan dunia.

Ajaran Sosial Gereja atau ASG berisikan ajaran Gereja tentang permasalahan keadilan di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat. ASG berusaha membawakan terang Injil ke dalam persoalan keadilan sosial di tengah jaringan relasi masyarakat yang begitu kompleks. Dengan kata lain, ASG berusaha mengaplikasikan ajaran-ajaran Injil ke dalam realitas sosial hidup bermasyarakat di dunia. Tujuan ASG adalah menghadirkan kepada manusia rencana Allah bagi realitas sekular dan menerangi serta membimbing manusia dalam membangun dunia seturut rencana Tuhan (bdk. Hervada).
Keberadaan ASG dalam Gereja tidak dapat dilepaskan dari kenyataan bahwa Gereja diutus oleh Tuhan ke dalam dunia (bdk. Yoh 17:18). Tuhan bahkan tidak berpikir untuk mengambil Gereja dari dunia (bdk. Yoh 17:15). Tuhan mengutus Gereja ke dunia untuk menjadi sakramen kehadirannya dan menandai hadirnya tanda dan sarana keselamatan Tuhan di dunia. Karena itu, tugas Gereja adalah hadir di dunia, bukan lari dari dunia. Misinya adalah mewartakan dan mengomunikasikan keselamatan Kristus, yang disebutNya “Kerajaan Allah”, yakni persatuan dengan Allah dan persatuan seluruh umat manusia. Dengan hadir di dunia, Gereja menjadi benih dan awal dari Kerajaan Allah (bdk. Compendium art. 49).
Warta keselamatan Kristus melalui kehadiran Gereja menuntut terjadinya perubahan nyata tatanan dunia sesuai dengan yang dikehendaki Kristus. Cinta kasih Kristus, yang menjadi perintah utama dan syarat utama sebagai murid Tuhan (Yoh 13:35), harus diterapkan kepada sesama dalam relasi sehari-hari. Perwujudan cinta kasih itu bukan sekedar menyapa orang lain, memberi senyum, dan membantu dengan mengulurkan tangan. Perintah kasih diwujudkan dalam konteks membuat dunia ini menjadi tempat yang sesuai dengan kehendak Allah dan membangun KerajaanNya. Maka, membangun keadilan sosial, menebarkan perdamaian, mengutamakan kepentingan mereka yang paling membutuhkan, mempromosikan hormat terhadap martabat manusia merupakan bentuk nyata dari aplikasi perintah kasih. Ajaran Sosial Gereja berkaitan langsung dengan bagaimana hukum cinta kasih Kristus dilaksanakan oleh Gereja dalam hidup sehari-hari di tengah masyarakat dan dunia.
SELINTAS TENTANG DOKUMEN-DOKUMEN AJARAN SOSIAL GEREJA

TAHUN
DOKUMEN AJARAN SOSIAL GEREJA

TEMA-TEMA POKOK
KONTEKS ZAMAN
1891 –
RERUM NOVARUM (KONDISI KERJA)
Ensiklik Paus Leo XIII
RN (Rerum Novarum) merupakan Ensiklik pertama ajaran sosial Gereja. Menaruh fokus keprihatinan pada kondisi kerja pada waktu itu, dan tentu saja juga nasib para buruhnya. Tampilnya masyarakat terindustrialisasi mengubah pola lama hidup bersama, pertanian. Tetapi, para buruh mendapat perlakuan buruk. Mereka diperas. Jatuh dalam kemiskinan struktural yang luar biasa. Dan tidak mendapat keadilan dalam upah dan perlakuan. Ensiklik RN merupakan ensiklik pertama yang menaruh perhatian pada masalah-masalah sosial secara sistematis dan dalam jalan pikiran yang berangkat dari prinsip keadilan universal. Dalam RN hak-hak buruh dibahas dan dibela. Pokok-pokok pemikiran RN menampilkan tanggapan Gereja atas isu-isu keadilan dan pembelaan atas martabat manusia (kaum buruh).

Promosi martabat manusia lewat keadilan upah pekerja; hak-hak buruh; hak milik pribadi (melawan gagasan Marxis-komunis); konsep keadilan dalam konteks pengertian hukum kodrat; persaudaraan antara yang kaya dan miskin untuk melawan kemiskinan (melawan gagasan dialektis Marxis); kesejahteraan umum; hak-hak negara untuk campur tangan (melawan gagasan komunisme); soal pemogokan; hak membentuk serikat kerja; dan tugas Gereja dalam membangun keadilan sosial.
Pemetaan
The Signs of
 the Time

Revolusi industri; kemiskinan yang hebat pada kaum pekerja/buruh; tiadanya perlindungan pekerja oleh otoritas publik dan pemilik modal; jurang kaya miskin yang luar biasa.
Pemetaan
The Signs of
 the Time

1931
QUADRAGESIMO ANNO (SESUDAH 40 THN)
Ensiklik Paus Pius XI
QA (Quadragesimo Anno) memiliki judul maksud “Rekonstruksi Tatanan Sosial.� Nama Ensiklik ini (40 tahun) dimaksudkan untuk memperingati Ensiklik Rerum Novarum. Tetapi pada zaman ini memang ada kebutuhan sangat hebat untuk menata kehidupan sosial bangsa manusia. Diperkenalkan dan ditekankan terminologi yang sangat penting dalam Ajaran Sosial Gereja, yaitu “subsidiaritas� (maksudnya, apa yang bisa dikerjakan oleh tingkat bawah, otoritas di atasnya tidak perlu ikut campur). Dalam banyak hal QA masih melanjutkan RN mengenai soal-soal “dialog�-nya dengan perkembangan masyarakat. Menolak solusi komunisme yang menghilangkan hak-hak pribadi. Tetapi juga sekaligus mengkritik persaingan kapitalisme sebagai yang akan menghancurkan dirinya sendiri.


What’s the Problem?
QA bermaksud menggugat kebijakan-kebijakan ekonomi zaman itu; membeberkan akar-akar kekacau-annya sekaligus menawarkan solusi pembenahan tata sosial hidup bersama, sambil mengenang Ensklik RN; soal hak-hak pribadi dan kepemilikan bersama; soal modal dan kerja; prinsip-prinsip bagi hasil yang adil; upah adil; prinsip-prinsip pemulihan ekonomi dan tatanan sosial; pembahasan sosialisme dan tentu saja kapitalisme; langkah-langkah Gereja dalam mengatasi kemiskinan struktural.
Depresi ekonomi sangat hebat terjadi tahun 1929 menggoyang dunia. Di Eropa bermunculan diktator, kebalikannya demokrasi merosot di mana-mana.
1961 –
MATER ET MAGISTRA (KRISTIANITAS DAN KEMAJUAN SOSIAL)
Ensiklik Yohanes XXIII
Masalah-masalah sosial yang diprihatini oleh Ensiklik ini khas pada zaman ini. Soal jurang kaya miskin tidak hanya disimak dari sekedar urusan pengusaha dan pekerja, atau pemilik modal dan kaum buruh, melainkan sudah menyentuh masalah internasional. Untuk pertama kalinya isu “internasional� dalam hal keadilan menjadi tema ajaran sosial Gereja. Ada jurang sangat hebat antara negara-negara kaya dan negara-negara miskin. Kemiskinan di Asia, Afrika, dan Latin Amerika adalah produk dari sistem tata dunia yang tidak adil. Di lain pihak, persoalan menjadi makin rumit menyusul perlombaan senjata nuklir, persaingan eksplorasi ruang angkasa, bangkitnya ideologi-ideologi. Dalam Ensiklik ini diajukan pula “jalan pikiran� Ajaran Sosial Gereja: see, judge, and act. Gereja Katolik didesak untuk berpartisipasi secara aktif dalam memajukan tata dunia yang adil.

Ensiklik ini masih berkaitan dengan peringatan RN, maka pada bagian awal Mater et Magistra diingat sekali lagi semangat RN dan QA. Disadari isu-isu baru dalam perkembangan terakhir di bidang sosial, politik dan ekonomi; peranan negara dalam kemajuan ekonomi; partisipasi kaum buruh; soal kaum petani; bagaimana ekonomi ditata seimbang; kerjasama antarnegara; bantuan internasional; soal pertambahan penduduk; kerjasama internasional; ajaran sosial Gereja dan kepentingannya.
Kemiskinan luar biasa di negara-negara selatan; maraknya problem sosial dalam skala luas dunia;
1963 –
PACEM IN TERRIS (DAMAI DI BUMI)
Ensiklik Paus Yohanes XIII
Pacem in Terris menggagas perdamaian, yang menjadi isu sentral pada dekade enam puluhan. Bilamana terjadi perdamaian? Bila ada rincian tatanan yang adil dengan mengedepankan hak-hak manusiawi dan keluhuran martabatnya. Yang dimaksudkan dengan tatanan hidup ialah tatanan relasi (1) antarmasyarakat, (2) antara masyarakat dan negara, (3) antarnegara, (4) antara masyarakat dan negara-negara dalam level komunitas dunia. Ensiklik menyerukan dihentikannya perang dan perlombaan senjata serta pentingnya memperkokoh hubungan internasional lewat lembaga yang sudah dibentuk: PBB. Ensiklik ini memiliki muatan ajaran yang ditujukan tidak hanya bagi kalangan Gereja Katolik tetapi seluruh bangsa manusia pada umumnya.

Tata dunia, tata negara, relasi antarwarga masyarakat dan negara, struktur negara (bagaimana diatur), hak-hak warganegara; hubungan internasional antarbangsa; seruan agar dihentikannya perlombaan senjata; soal “Cold War� (perang dingin) oleh produksi senjata nuklir; komitmen Gereja terhadap perdamaian dunia. Penekanan pondasi uraian pada gagasan hukum kodrat.
Perang dingin antara Barat dan Blok Timur, pendirian Tembok Berlin yang memisahkan antara Jerman Barat dan Timur simbol pemisahan bangsa manusia (Agustus 1961), soal krisis Misile Cuba (1962)
1965 –
GAUDIUM ET SPES (GEREJA DI DUNIA MODERN)
Dokumen Konstitusi Pastoral Konsili Vatikan II
Konsili Vatikan II merupakan tonggak pembaharuan hidup Gereja Katolik secara menyeluruh. GS (Gaudium et Spes) menaruh keprihatinan secara luas pada tema hubungan Gereja dan Dunia modern. Ada kesadaran kokoh dalam Gereja untuk berubah seiring dengan perubahan kehidupan manusia modern. Soal-soal yang disentuh oleh GS dengan demikian berkisar tentang kemajuan manusia di dunia modern. Di lain pihak tetap diangkat ke permukaan soal jurang yang tetap lebar antara si kaya dan si miskin. Relasi antara Gereja dan sejarah perkembangan manusia di dunia modern dibahas dalam suatu cara yang lebih gamblang, menyentuh nilai perkawinan, keluarga, dan tata hidup masyarakat pada umumnya. Judul dokumen ini mengatakan suatu “perubahan eksternal� dari kebijakan hidup Gereja: Kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan manusia-manusia zaman ini, terutama kaum miskin dan yang menderita, adalah kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan para murid Kristus juga. Kardinal Joseph Suenens (dari Belgia) berkata bahwa pembaharuan Konsili Vatikan II tidak hanya mencakup bidang liturgis saja, melainkan juga hidup Gereja di dunia modern secara kurang lebih menyeluruh. GS membuka cakrawala baru dengan mengajukan perlunya “membaca tanda-tanda zaman� (signs of the times).

Penjelasan tentang perubahan- perubahan dalam tata hidup masyarakat zaman ini; martabat pribadi manusia; ateisme sistematis dan ateisme praktis; aktivitas hidup manusia; hubungan timbal balik antara Gereja dan dunia; beberapa masalah mendesak, seperti perkawinan, keluarga; cinta kasih suami isteri; kesuburan perkawinan; kebudayaan dan iman; pendidikan kristiani; kehidupan sosial ekonomi dan perkembangan terakhirnya; harta benda diperuntukkan bagi semua orang; perdamaian dan persekutuan bangsa-bangsa; pencegahan perang; kerjasama internasional.
Perang dingin masih tetap berlangsung. Di lain pihak, negara-negara baru “bermunculan� (beroleh kemerdekaan)
1967 –
POPULORUM PROGRESSIO (KEMAJUAN BANGSA-BANGSA)
Ensiklik Paus Paulus VI
Perkembangan bangsa-bangsa merupakan tema pokok perhatian dari Ensiklik Ajaran Sosial. Gereja memandang bahwa kemajuan bangsa manusia tidak hanya dalam kaitannya dengan perkara-perkara ekonomi atau teknologi, tetapi juga budaya (kultur). Kemajuan bangsa manusia masih tetap dan bahkan memiliki imbas pemiskinan pada sebagian besar bangsa-bangsa. Isu marginalisasi kaum miskin mendapat tekanan dalam dokumen ini. Revolusi di berbagai tempat di belahan dunia kerap kali tidak membawa bangsa manusia kepada kondisi yang lebih baik, malah kebalikannya, kepada situasi yang sangat runyam. Kekayaan dari sebagian negara-negara maju harus dibagi untuk memajukan negara-negara yang miskin. Soal-soal yang berkaitan dengan perdagangan (pasar) yang adil juga mendapat sorotan yang tajam. Ensiklik ini menaruh perhatian secara khusus pada perkembangan masyarakat dunia, teristimewa negara-negara yang sedang berkembang. Diajukan pula refleksi teologis perkembangan / kemajuan yang membebaskan dari ketidakadilan dan pemiskinan.

Perkembangan bangsa manusia zaman ini; kesulitan-kesulitan yang dihadapi; kerjasama antarbangsa-bangsa; dukungan organisasi internasional, seperti badan-badan dunia yang mengurus bantuan keuangan dan pangan; kemajuan diperlukan bagi perdamaian.
Tahun enampuluhan memang tahun perkembangan bangsa-bangsa; banyak negara baru bermunculan di Afrika; tetapi juga sekaligus perang ideologis dan antarkepentingan kelompok manusia luar biasa ramainya; pada saat yang sama terjadi ancaman proses marginalisasi (pemiskinan); terjadi perang di Vietnam yang sangat brutal; di Indonesia sendiri terjadi perang ideologis (Marxis-komunis dan militer).
1971 –
OCTOGESIMA ADVENIENS (PANGGILAN UNTUK BERTINDAK)
Surat Apostolik Paus Paulus VI
Arti “Octogesima� adalah yang ke-80; maksudnya: surat apostolik ini dimaksudkan untuk manandai usia Rerum Novarum yang ke-80 tahun. Paulus VI menyerukan kepada segenap anggota Gereja dan bangsa manusia untuk bertindak memerangi kemiskinan. Soal-soal yang berkaitan dengan urbanisasi dipandang menjadi salah satu sebab lahirnya “kemiskinan baru�, seperti orang tua, cacat, kelompok masyarakat yang tinggal di pinggiran kota, dst. Diajukan ke permukaan pula masalah-masalah diskriminasi warna kulit, asal usul, budaya, sex, agama. Gereja mendorong umatnya untuk bertindak ambil bagian secara aktif dalam masalah-masalah politik dan mendesak untuk memperjuangkan nilai-nilai / semangat injili. Memperjuangkan keadilan sosial.

Soal kepastian dan ketidakpastian fenomen kemajuan bangsa manusia zaman ini berkaitan dengan keadilan; urbanisasi dan konsekuensi-konsekuensinya; soal diskriminasi; hak-hak manusiawi; kehidupan politik, ideologi; menyimak sekali lagi daya tarik sosialisme; soal kapitalisme; panggilan kristiani untuk bertindak memberi kesaksian hidup dan partisipasi aktif dalam hidup politik.
Dunia mengalami resesi ekonomi dengan korban mereka yang miskin; di Amerika aksi Martin Luther King untuk perjuangan hak-hak asasi marak dan menjadi perhatian dunia; protes melawan perang Vietnam.
1971 –
CONVENIENTES EX UNIVERSO (BERHIMPUN DARI SELURUH DUNIA) atau lebih tepat dikenal:
JUSTICIA IN MUNDO (JUSTICE IN THE WORLD)
Sinode para Uskup di dunia
Dunia sedang berhadapan dengan problem keadilan. Untuk pertama kalinya (boleh disebut demikian) sinode para uskup menaruh perhatian pada soal-soal yang berkaitan dengan keadilan. Para uskup berhimpun dan bersidang serta menelorkan keprihatinan tentang keadilan dalam tata dunia. Misi Gereja tanpa ada suatu upaya konkret dan tegas mengenai tindakan perjuangan keadilan, tidaklah integral. Misi Kristus dalam mewartakan datangnya Kerajaan Allah mencakup pula datangnya keadilan. Dokumen ini banyak diinspirasikan oleh seruan keadilan dari Gereja-Gereja di Afrika, Asia, dan Latin Amerika. Secara khusus pengaruh pembahasan tema “Liberation� oleh para uskup Amerika Latin di Medellin (Kolumbia). Keadilan merupakan dimensi konstitutif pewartaan Injil.

Misi Gereja dan keadilan merupakan dua elemen yang tidak bisa dipisahkan; soal-soal yang berhubungan dengan keadilan dan perdamaian: hak asasi manusia; keadilan dalam Gereja; keadilan dan liturgi; kehadiran Gereja di tengah kaum miskin. Terminologi kunci yang dibicarakan adalah “oppression� dan “liberation�.
Konteks peristiwa dunia masih berada pada dokumen di atasnya. Dunia sangat haus akan keadilan dan perdamaian. Pengaruh dari Pertemuan Medellin (di Kolumbia) tahun 1968 sangat besar.
1975 –
EVANGELII NUNTIANDI (EVANGELISASI DI DUNIA MODERN)
Anjuran apostolik Paus Paulus VI
Arah dasarnya: agar Gereja dalam pewartaannya dapat menyentuh manusia pada abad ke duapuluh. Ada tiga pertanyaan dasar: (1) Sabda Tuhan itu berdaya, menyentuh hati manusia, tetapi mengapa Gereja dewasa ini menjumpai hidup manusia yang tidak disentuh oleh Sabda Tuhan (melalui pewartaan Gereja)? (2) Dalam arti apakah kekuatan evangelisasi sungguh-sungguh mampu mengubah manusia abad ke-20 ini? (3) Metode-metode apakah yang harus diterapkan agar kekuatan Sabda sungguh menemukan efeknya?
Tuhan Yesus mewartakan keselamatan sekaligus pewartaan pembebasan. Gereja melanjutkannya. Hal baru dalam dokumen ini ialah bahwa pewartaan Kabar Gembira sekaligus harus membebaskan pula.

EN (Evangelii Nuntiandi) mengajukan tema-tema problem kultural sekularisme ateistis, indi-ference, konsumerisme, diskriminasi, pengedepanan kenikmatan dalam gaya hidup, nafsu untuk mendo-minasi.
EN dimaksudkan untuk memperingati Konsili Vatikan ke-10.
1979 –
REDEMPTOR HOMINIS (SANG PENEBUS MANUSIA)
Ensiklik Yohanes Paulus II (Ensiklik-nya yang pertama)
Sebenarnya Ensiklik ini tidak dikategorikan sebagai Ensiklik Ajaran Sosial Gereja. Tetapi, lukisan tentang penebusan umat manusia oleh Yesus Kristus sebagai penebusan yang menyeluruh memungkinkan beberapa gagasan ensiklik ini bersinggungan dengan tema-tema keadilan sosial. Gagasan dasarnya: manusia ditebus oleh Kristus dalam situasi hidupnya secara konkret. Yaitu, dalam hidup situasi di dunia modern. Disinggung mengenai konsekuensi kemajuan dan segala macam akibat yang ditimbulkan. Hak-hak asasi manusia dengan sendirinya juga didiskusikan. Misi Gereja dan tujuan hidup manusia.

Misteri penebusan manusia di zaman modern; kemajuan dan akibat-akibatnya; misi Gereja untuk menjawab persoalan zaman ini.
Merupakan Ensiklik pertama dari kepausan Bapa Suci Yohanes Paulus II.
1979 –
LABOREM EXCERCENS (KERJA MANUSIA)
Ensiklik Paus Yohanes Paulus II
“Kerja� merupakan tema sentral hidup manusia. Hanya dengan kerja, harkat dan martabat manusia menemukan pencetusan keluhurannya. Manusia berhak bekerja untuk kelangsungan hidupnya, untuk membuat agar hidup keluarga bahagia dan berkecukupan. Ensiklik ini mengkritik tajam komunisme dan kapitalisme sekaligus sebagai yang memperlakukan manusia sebagai alat produktivitas. Manusia cuma sebagai instrumen penghasil kemajuan dan perkembangan. Manusia berhak kerja, sekaligus berhak upah yang adil dan wajar, sekaligus berhak untuk makin hidup secara lebih manusiawi dengan kerjanya.

Sebagian besar isinya ialah tentang keadilan kerja, yang sudah dikatakan dalam Rerum Novarum; memang Ensiklik ini dimaksudkan untuk memperingati 90 tahun Rerum Novarum.
Kerja dan manusia; semua orang berhak atas kerja, termasuk di dalamnya yang cacat; perlunya jaminan keselamatan / kesehatan dalam kerja; manusia berhak atas pencarian kerja yang lebih baik di mana pun, juga di negeri orang.

Dalam periode zaman ini dirasakan sangat besar jumlah pengangguran. Para pekerja migrant (tenaga asing) sangat mudah diperas dan mendapat perlakuan tidak adil.
1987 –
SOLLICITUDO REI SOCIALIS (KEPRIHATINAN SOSIAL)
Ensiklik Paus Yohanes Paulus II
Ensiklik ini merupakan ulang tahun ke-20 dari Ensiklik Populorum Progressio. Jurang antara wilayah / negara-negara Selatan (miskin) dan Utara (kaya) luar biasa besarnya. Perkembangan dan kemajuan sering kali sekaligus pemiskinan pada wilayah lain. Persoalannya semakin rumit manakala dirasakan semakin hebatnya pertentangan ideologis antara Barat dan Timur, antara kapitalisme dan komunisme. Persaingan ini semakin memblokir kerjasama dan solidaritas kepada yang miskin. Negara-negara Barat semakin membabi buta dalam eksplorasi kemajuan. Sementara negara-negara miskin semakin terpuruk oleh kemiskinannya. Konsumerisme dan “dosa struktural� makin mendominasi hidup manusia.

Ensiklik ini mengajukan makna baru tentang pengertian “the structures of sin�; pemandangan secara teliti sumbangsih Ensiklik yang diperingati, Populorum Progressio; digambarkan pula panorama zaman ini dengan segala kemajuannya; tinjauan teologis masalah-masalah modern;
Perang berkecamuk seputar ideologi pada zaman ini; Soviet menginvasi Afganistan dan setahun kemudian menarik diri dari Afganistan; dan berbagai ketegangan yang dimunculkan oleh persaingan ideologis yang hebat.
1991 –
CENTESIMUS ANNUS (TAHUN KE SERATUS)
Ensiklik Yohanes Paulus II
Menandai ulang tahun Rerum Novarum yang ke-100. Dokumen ini memiliki jalan pikiran yang kurang lebih sama, paradigma yang ditampilkan dalam Rerum Novarum untuk menyimak dunia saat ini. Perkembangan baru berupa jatuhnya komunisme dan sosialisme marxisme di wilayah Timur (Eropa Timur) menandai suatu periode baru yang harus disimak secara lebih teliti. Jatuhnya sosialisme marxisme tidak berarti kapitalisme dan liberalisme menemukan pembenarannya. Kesalahan fundamental dari sosialisme ialah tiadanya dasar yang lebih manusiawi atas perkembangan. Martabat dan tanggung jawab pribadi manusia seakan-akan disepelekan. Di lain pihak, kapitalisme bukanlah pilihan yang tepat pula. Perkembangan yang mengedepankan eksplorasi kebebasan akan memicu ketidakadilan yang sangat besar. Centesimus Annus mengurus pula soal-soal lingkungan hidup yang menjadi permasalahan menyolok pada zaman ini.

Skema jalan pikiran Ensiklik ini serupa dengan dokumen-dokumen sebelumnya: pertama-tama dibicarakan dulu mengenai Rerum Novarum yang diperingati; berikutnya dengan menyimak pola Rerum Novarum, Ensiklik Centesimus Annus membahas “hal-hal baru zaman sekarang�; diajukan pula catatan “tahun 1989� (adalah tahun jatuhnya tembok Berlin); prinsip harta benda dunia diperuntukkan bagi semua orang; negara dan kebudayaan; manusia ialah jalan bagi Gereja; soal lingkungan hidup.
Jatuhnya komunisme di Eropa Timur yang ditandai dengan runtuhnya tembok Berlin; Nelson Mandela – sang figur penentang diskriminasi – bebas dari penjara (1990). Memang ada sekian “hal-hal baru� yang pantas disimak
2002
The Participation of Catholics in Political life
Dokumen yang dikeluarkan oleh Kongregasi Suci untuk Ajaran Iman. Dokumen ini merupakan garis bawah pentingnya partisipasi umat Katolik pada kehidupan politik. Umat Katolik tidak boleh pasif. Tantangan perkembangan dan kemajuan demikian besar, umat Katolik diminta memiliki kesadaran-kesadaran tanggung jawab dan partisipasi untuk memajukan kehidupan bersama dalam soal-soal politik. Politik bukanlah lapangan kotor, melainkan lapangan kehidupan yang harus ditata dengan baik.

Seputar kehidupan politik dan pentingnya partisipasi umat beriman Katolik untuk peduli dengan soal-soal politik.
Zaman ini mengukir soal-soal yang sangat menyolok: hidup manusia ditentukan oleh realitas tata politik; aneka persoalan kemunduran sosial seringkali ditandai dengan kebangkrutan politik dalam hidup bersama; soal-soal yang menyangkut kebebasan beragama dan kebebasan berkembang dalam budayanya juga menjadi perkara y