AGAMAKATHOLIK

Selasa, 06 April 2010

HAM dalam UUD 1945



Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, haka memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.

Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.

Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C : (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap  orang  berhak  untuk  berkomunikasi  dan  memperoleh informasi untuk  mengembangkan  pribadi  dan  lingkungan  sosialnya,  serta  berhak  untuk mencari,  memperoleh,  memiliki,  menyimpan,  mengolah,  dan  menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)

Pasal 28G

(1)  Setiap  orang  berhak atas perlindungan  diri pribadi,  keluarga,  kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah  kekuasaannya,  serta berhak atas rasa aman  dan  perlindungan  dari  ancaman ketakutan  untuk  berbuat  atau tidak berbuat sesuatu yang  merupakan hak asasi. **)
(2)  Setiap  orang  berhak  untuk  bebas  dari  penyiksaan  dan  perlakuan  yang merendahkan  derajat  martabat  manusia  dan  berhak   memperoleh  suaka politik dari negara lain. **)

Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan  lingkungan  hidup  baik  dan  sehat  serta  berhak  memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2)  Setiap  orang  mendapat  kemudahan  dan  perlakuan  khusus  untuk
memperoleh  kesempatan  dan  manfaat  yang  sama  guna  mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3)  Setiap  orang  berhak  atas  jaminan  sosial  yang  memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)

(4)  Setiap  orang  berhak mempunyai  hak milik  pribadi  dan  hak milik  tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang­wenang oleh siapa pun. **)

Pasal 28I

(1)  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,  hak  beragama,  hak  untuk  tidak  diperbudak,  hak  untuk  diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk  tidak dituntut atas dasar hukum  yang  berlaku  surut  adalah  hak  asasi  manusia   yang  tidak  dapat dikurangi dalam keadaan  apa pun. **)
(2)  Setiap  orang  berhak bebas atas  perlakuan  yang bersifat  diskriminatif  atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3)  Identitas budaya dan hak masyarakat  tradisional dihormati  selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4)  Perlindungan,  pemajuan,  penegakan,  dan  pemenuhan  hak  asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama  pemerintah. **)
(5)  Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai  dengan prinsip negara  hukum  yang  demokratis,  maka  pelaksanaan  hak  asasi  manusia dijamin,  diatur,  dan  dituangkan  dalam  peraturan   perundangan­undangan. **)

Pasal 28J
(1)  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang  lain  dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan  bernegara. **)
(2)  Dalam  menjalankan  hak  dan  kebebasannya,  setiap  orang  wajib  tunduk kepada  pembatasan  yang  ditetapkan  dengan  undang­-undang   dengan maksud semata­mata untuk menjamin pengakuan serta  penghormatan atas hak  kebebasan orang  lain  dan untuk memenuhi   tuntutan  yang adil  sesuai dengan  pertimbangan moral,  nilai­nilai  agama,   keamanan,  dan  ketertiban umum dalam suatu masyarakat  demokratis. **)



PENGERTIAN AJARAN SOSIAL GEREJA

Ajaran Sosial Gereja (biasa disingkat ASG), adalah kumpulan dokumen-dokumen resmi Gereja Katolik, seputar perhatiannya kepada masalah-masalah sosial yang ada di sekitarnya. Gereja sedari dulu tidak ingin menjadi menara gading yang berdiri kokoh, namun lingkungan sekitarnya terabaikan dan tertindas.

Baiklah kiranya jika kita lebih mengenal sedikit saja tentang ajaran-ajaran itu; sehingga dapat menjadi inspirasi dalam kehidupan nyata kita sekarang.

Ada 13 dokumen yang dapat dikategorikan sebagai ASG :

1. Rerum Novarum, "Keadaan Buruh", 1891, Paus Leo XIII
2. Quadragesimo Anno, "Empat Puluh Tahun Kemudian", 1931, Paus Pius XI
3. Mater et Magistra, "Kekristenan dan Kemajuan Sosial", 1961, Paus Yohanes XXIII
4. Pacem in Terris, "Perdamaian Dunia", 1963, Paus Yohanes XXIII
5. Gaudium et Spes,"Konstitusi Pastoral tentang Gereja di Dunia Modern",1965, Konsili Vatikan II
6. Dignitatis Humanae, "Deklarasi tentang Kebebasan Beragama", 1965, Konsili Vatikan II
7. Populorum Progressio, "Tentang Kemajuan Bangsa", 1967, Paus Paulus VI
8. Octogesima Adveniens, "Panggilan untuk bertindak, dalam rangka Memperingati ulang tahun ke-80 Rerum Novarum, 1971, Paus Paulus VI
9. Iustitia in Mundo, "Keadilan di Dunia", 1971, Sinode Uskup di Roma
10. Evangelii Nuntiandi, "Penginjilan dalam dunia modern", 1975, Paus Paulus VI
11. Laborem Excersens, "Tentang Kerja Manusia", 1981, Paus Yohanes Paulus II
12. Solicitudo rei socialis, "Tentang Keprihatinan Sosial", 1987, Paus Yohanes Paulus II
13. Centesimus Annus, "Pada peringatan Ulang Tahun ke-100 Rerum Novarum", 1991, Paus Yohanes Paulus II

Keseluruhan dokumen tersebut haruslah dibaca dan dimengerti sesuai dengan jaman yang melingkupi pembuatan dokumen tersebut, inilah kekayaan kita yang menghargai adanya Tradisi dalam gereja kita. Misalnya munculnya Rerum Novarum, tidak lepas dari situasi abad ke-19
dimana buruh / pekerja kurang dimanusiawikan dalam lingkup dunia industri saat itu
Dokumen-dokumen sosial dari para uskup tersebut mencerminkan pergulatan Gereja dalam usaha menghadirkan diri di tengah kehidupan bermasyarakat dalam konteks masing-masing. Karena itu, ASG tidak dapat dipahami melulu sebagai kumpulan dokumen sosial yang diterbitkan oleh Magisterium. Sementara dokumen atau ensiklik sosial berisikan ajaran sosial yang kurang lebih baku, ASG ditafsirkan dan dijabarkan dalam pergulatan umat kristiani di tengah-tengah kehidupan sosial, politik, budaya dan ekonomi (bdk. Kieser, 2). Kehidupan bermasyarakat dan konteks hidup sehari-harinya menjadi lapangan konkret bagi pengembangan ajaran sosial Gereja. Dengan kata lain, ASG telah ada sejak umat kristiani menjalani hidup di tengah masyarakat dan dunia.

Ajaran Sosial Gereja atau ASG berisikan ajaran Gereja tentang permasalahan keadilan di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat. ASG berusaha membawakan terang Injil ke dalam persoalan keadilan sosial di tengah jaringan relasi masyarakat yang begitu kompleks. Dengan kata lain, ASG berusaha mengaplikasikan ajaran-ajaran Injil ke dalam realitas sosial hidup bermasyarakat di dunia. Tujuan ASG adalah menghadirkan kepada manusia rencana Allah bagi realitas sekular dan menerangi serta membimbing manusia dalam membangun dunia seturut rencana Tuhan (bdk. Hervada).
Keberadaan ASG dalam Gereja tidak dapat dilepaskan dari kenyataan bahwa Gereja diutus oleh Tuhan ke dalam dunia (bdk. Yoh 17:18). Tuhan bahkan tidak berpikir untuk mengambil Gereja dari dunia (bdk. Yoh 17:15). Tuhan mengutus Gereja ke dunia untuk menjadi sakramen kehadirannya dan menandai hadirnya tanda dan sarana keselamatan Tuhan di dunia. Karena itu, tugas Gereja adalah hadir di dunia, bukan lari dari dunia. Misinya adalah mewartakan dan mengomunikasikan keselamatan Kristus, yang disebutNya “Kerajaan Allah”, yakni persatuan dengan Allah dan persatuan seluruh umat manusia. Dengan hadir di dunia, Gereja menjadi benih dan awal dari Kerajaan Allah (bdk. Compendium art. 49).
Warta keselamatan Kristus melalui kehadiran Gereja menuntut terjadinya perubahan nyata tatanan dunia sesuai dengan yang dikehendaki Kristus. Cinta kasih Kristus, yang menjadi perintah utama dan syarat utama sebagai murid Tuhan (Yoh 13:35), harus diterapkan kepada sesama dalam relasi sehari-hari. Perwujudan cinta kasih itu bukan sekedar menyapa orang lain, memberi senyum, dan membantu dengan mengulurkan tangan. Perintah kasih diwujudkan dalam konteks membuat dunia ini menjadi tempat yang sesuai dengan kehendak Allah dan membangun KerajaanNya. Maka, membangun keadilan sosial, menebarkan perdamaian, mengutamakan kepentingan mereka yang paling membutuhkan, mempromosikan hormat terhadap martabat manusia merupakan bentuk nyata dari aplikasi perintah kasih. Ajaran Sosial Gereja berkaitan langsung dengan bagaimana hukum cinta kasih Kristus dilaksanakan oleh Gereja dalam hidup sehari-hari di tengah masyarakat dan dunia.
SELINTAS TENTANG DOKUMEN-DOKUMEN AJARAN SOSIAL GEREJA

TAHUN
DOKUMEN AJARAN SOSIAL GEREJA

TEMA-TEMA POKOK
KONTEKS ZAMAN
1891 –
RERUM NOVARUM (KONDISI KERJA)
Ensiklik Paus Leo XIII
RN (Rerum Novarum) merupakan Ensiklik pertama ajaran sosial Gereja. Menaruh fokus keprihatinan pada kondisi kerja pada waktu itu, dan tentu saja juga nasib para buruhnya. Tampilnya masyarakat terindustrialisasi mengubah pola lama hidup bersama, pertanian. Tetapi, para buruh mendapat perlakuan buruk. Mereka diperas. Jatuh dalam kemiskinan struktural yang luar biasa. Dan tidak mendapat keadilan dalam upah dan perlakuan. Ensiklik RN merupakan ensiklik pertama yang menaruh perhatian pada masalah-masalah sosial secara sistematis dan dalam jalan pikiran yang berangkat dari prinsip keadilan universal. Dalam RN hak-hak buruh dibahas dan dibela. Pokok-pokok pemikiran RN menampilkan tanggapan Gereja atas isu-isu keadilan dan pembelaan atas martabat manusia (kaum buruh).

Promosi martabat manusia lewat keadilan upah pekerja; hak-hak buruh; hak milik pribadi (melawan gagasan Marxis-komunis); konsep keadilan dalam konteks pengertian hukum kodrat; persaudaraan antara yang kaya dan miskin untuk melawan kemiskinan (melawan gagasan dialektis Marxis); kesejahteraan umum; hak-hak negara untuk campur tangan (melawan gagasan komunisme); soal pemogokan; hak membentuk serikat kerja; dan tugas Gereja dalam membangun keadilan sosial.
Pemetaan
The Signs of
 the Time

Revolusi industri; kemiskinan yang hebat pada kaum pekerja/buruh; tiadanya perlindungan pekerja oleh otoritas publik dan pemilik modal; jurang kaya miskin yang luar biasa.
Pemetaan
The Signs of
 the Time

1931
QUADRAGESIMO ANNO (SESUDAH 40 THN)
Ensiklik Paus Pius XI
QA (Quadragesimo Anno) memiliki judul maksud “Rekonstruksi Tatanan Sosial.� Nama Ensiklik ini (40 tahun) dimaksudkan untuk memperingati Ensiklik Rerum Novarum. Tetapi pada zaman ini memang ada kebutuhan sangat hebat untuk menata kehidupan sosial bangsa manusia. Diperkenalkan dan ditekankan terminologi yang sangat penting dalam Ajaran Sosial Gereja, yaitu “subsidiaritas� (maksudnya, apa yang bisa dikerjakan oleh tingkat bawah, otoritas di atasnya tidak perlu ikut campur). Dalam banyak hal QA masih melanjutkan RN mengenai soal-soal “dialog�-nya dengan perkembangan masyarakat. Menolak solusi komunisme yang menghilangkan hak-hak pribadi. Tetapi juga sekaligus mengkritik persaingan kapitalisme sebagai yang akan menghancurkan dirinya sendiri.


What’s the Problem?
QA bermaksud menggugat kebijakan-kebijakan ekonomi zaman itu; membeberkan akar-akar kekacau-annya sekaligus menawarkan solusi pembenahan tata sosial hidup bersama, sambil mengenang Ensklik RN; soal hak-hak pribadi dan kepemilikan bersama; soal modal dan kerja; prinsip-prinsip bagi hasil yang adil; upah adil; prinsip-prinsip pemulihan ekonomi dan tatanan sosial; pembahasan sosialisme dan tentu saja kapitalisme; langkah-langkah Gereja dalam mengatasi kemiskinan struktural.
Depresi ekonomi sangat hebat terjadi tahun 1929 menggoyang dunia. Di Eropa bermunculan diktator, kebalikannya demokrasi merosot di mana-mana.
1961 –
MATER ET MAGISTRA (KRISTIANITAS DAN KEMAJUAN SOSIAL)
Ensiklik Yohanes XXIII
Masalah-masalah sosial yang diprihatini oleh Ensiklik ini khas pada zaman ini. Soal jurang kaya miskin tidak hanya disimak dari sekedar urusan pengusaha dan pekerja, atau pemilik modal dan kaum buruh, melainkan sudah menyentuh masalah internasional. Untuk pertama kalinya isu “internasional� dalam hal keadilan menjadi tema ajaran sosial Gereja. Ada jurang sangat hebat antara negara-negara kaya dan negara-negara miskin. Kemiskinan di Asia, Afrika, dan Latin Amerika adalah produk dari sistem tata dunia yang tidak adil. Di lain pihak, persoalan menjadi makin rumit menyusul perlombaan senjata nuklir, persaingan eksplorasi ruang angkasa, bangkitnya ideologi-ideologi. Dalam Ensiklik ini diajukan pula “jalan pikiran� Ajaran Sosial Gereja: see, judge, and act. Gereja Katolik didesak untuk berpartisipasi secara aktif dalam memajukan tata dunia yang adil.

Ensiklik ini masih berkaitan dengan peringatan RN, maka pada bagian awal Mater et Magistra diingat sekali lagi semangat RN dan QA. Disadari isu-isu baru dalam perkembangan terakhir di bidang sosial, politik dan ekonomi; peranan negara dalam kemajuan ekonomi; partisipasi kaum buruh; soal kaum petani; bagaimana ekonomi ditata seimbang; kerjasama antarnegara; bantuan internasional; soal pertambahan penduduk; kerjasama internasional; ajaran sosial Gereja dan kepentingannya.
Kemiskinan luar biasa di negara-negara selatan; maraknya problem sosial dalam skala luas dunia;
1963 –
PACEM IN TERRIS (DAMAI DI BUMI)
Ensiklik Paus Yohanes XIII
Pacem in Terris menggagas perdamaian, yang menjadi isu sentral pada dekade enam puluhan. Bilamana terjadi perdamaian? Bila ada rincian tatanan yang adil dengan mengedepankan hak-hak manusiawi dan keluhuran martabatnya. Yang dimaksudkan dengan tatanan hidup ialah tatanan relasi (1) antarmasyarakat, (2) antara masyarakat dan negara, (3) antarnegara, (4) antara masyarakat dan negara-negara dalam level komunitas dunia. Ensiklik menyerukan dihentikannya perang dan perlombaan senjata serta pentingnya memperkokoh hubungan internasional lewat lembaga yang sudah dibentuk: PBB. Ensiklik ini memiliki muatan ajaran yang ditujukan tidak hanya bagi kalangan Gereja Katolik tetapi seluruh bangsa manusia pada umumnya.

Tata dunia, tata negara, relasi antarwarga masyarakat dan negara, struktur negara (bagaimana diatur), hak-hak warganegara; hubungan internasional antarbangsa; seruan agar dihentikannya perlombaan senjata; soal “Cold War� (perang dingin) oleh produksi senjata nuklir; komitmen Gereja terhadap perdamaian dunia. Penekanan pondasi uraian pada gagasan hukum kodrat.
Perang dingin antara Barat dan Blok Timur, pendirian Tembok Berlin yang memisahkan antara Jerman Barat dan Timur simbol pemisahan bangsa manusia (Agustus 1961), soal krisis Misile Cuba (1962)
1965 –
GAUDIUM ET SPES (GEREJA DI DUNIA MODERN)
Dokumen Konstitusi Pastoral Konsili Vatikan II
Konsili Vatikan II merupakan tonggak pembaharuan hidup Gereja Katolik secara menyeluruh. GS (Gaudium et Spes) menaruh keprihatinan secara luas pada tema hubungan Gereja dan Dunia modern. Ada kesadaran kokoh dalam Gereja untuk berubah seiring dengan perubahan kehidupan manusia modern. Soal-soal yang disentuh oleh GS dengan demikian berkisar tentang kemajuan manusia di dunia modern. Di lain pihak tetap diangkat ke permukaan soal jurang yang tetap lebar antara si kaya dan si miskin. Relasi antara Gereja dan sejarah perkembangan manusia di dunia modern dibahas dalam suatu cara yang lebih gamblang, menyentuh nilai perkawinan, keluarga, dan tata hidup masyarakat pada umumnya. Judul dokumen ini mengatakan suatu “perubahan eksternal� dari kebijakan hidup Gereja: Kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan manusia-manusia zaman ini, terutama kaum miskin dan yang menderita, adalah kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan para murid Kristus juga. Kardinal Joseph Suenens (dari Belgia) berkata bahwa pembaharuan Konsili Vatikan II tidak hanya mencakup bidang liturgis saja, melainkan juga hidup Gereja di dunia modern secara kurang lebih menyeluruh. GS membuka cakrawala baru dengan mengajukan perlunya “membaca tanda-tanda zaman� (signs of the times).

Penjelasan tentang perubahan- perubahan dalam tata hidup masyarakat zaman ini; martabat pribadi manusia; ateisme sistematis dan ateisme praktis; aktivitas hidup manusia; hubungan timbal balik antara Gereja dan dunia; beberapa masalah mendesak, seperti perkawinan, keluarga; cinta kasih suami isteri; kesuburan perkawinan; kebudayaan dan iman; pendidikan kristiani; kehidupan sosial ekonomi dan perkembangan terakhirnya; harta benda diperuntukkan bagi semua orang; perdamaian dan persekutuan bangsa-bangsa; pencegahan perang; kerjasama internasional.
Perang dingin masih tetap berlangsung. Di lain pihak, negara-negara baru “bermunculan� (beroleh kemerdekaan)
1967 –
POPULORUM PROGRESSIO (KEMAJUAN BANGSA-BANGSA)
Ensiklik Paus Paulus VI
Perkembangan bangsa-bangsa merupakan tema pokok perhatian dari Ensiklik Ajaran Sosial. Gereja memandang bahwa kemajuan bangsa manusia tidak hanya dalam kaitannya dengan perkara-perkara ekonomi atau teknologi, tetapi juga budaya (kultur). Kemajuan bangsa manusia masih tetap dan bahkan memiliki imbas pemiskinan pada sebagian besar bangsa-bangsa. Isu marginalisasi kaum miskin mendapat tekanan dalam dokumen ini. Revolusi di berbagai tempat di belahan dunia kerap kali tidak membawa bangsa manusia kepada kondisi yang lebih baik, malah kebalikannya, kepada situasi yang sangat runyam. Kekayaan dari sebagian negara-negara maju harus dibagi untuk memajukan negara-negara yang miskin. Soal-soal yang berkaitan dengan perdagangan (pasar) yang adil juga mendapat sorotan yang tajam. Ensiklik ini menaruh perhatian secara khusus pada perkembangan masyarakat dunia, teristimewa negara-negara yang sedang berkembang. Diajukan pula refleksi teologis perkembangan / kemajuan yang membebaskan dari ketidakadilan dan pemiskinan.

Perkembangan bangsa manusia zaman ini; kesulitan-kesulitan yang dihadapi; kerjasama antarbangsa-bangsa; dukungan organisasi internasional, seperti badan-badan dunia yang mengurus bantuan keuangan dan pangan; kemajuan diperlukan bagi perdamaian.
Tahun enampuluhan memang tahun perkembangan bangsa-bangsa; banyak negara baru bermunculan di Afrika; tetapi juga sekaligus perang ideologis dan antarkepentingan kelompok manusia luar biasa ramainya; pada saat yang sama terjadi ancaman proses marginalisasi (pemiskinan); terjadi perang di Vietnam yang sangat brutal; di Indonesia sendiri terjadi perang ideologis (Marxis-komunis dan militer).
1971 –
OCTOGESIMA ADVENIENS (PANGGILAN UNTUK BERTINDAK)
Surat Apostolik Paus Paulus VI
Arti “Octogesima� adalah yang ke-80; maksudnya: surat apostolik ini dimaksudkan untuk manandai usia Rerum Novarum yang ke-80 tahun. Paulus VI menyerukan kepada segenap anggota Gereja dan bangsa manusia untuk bertindak memerangi kemiskinan. Soal-soal yang berkaitan dengan urbanisasi dipandang menjadi salah satu sebab lahirnya “kemiskinan baru�, seperti orang tua, cacat, kelompok masyarakat yang tinggal di pinggiran kota, dst. Diajukan ke permukaan pula masalah-masalah diskriminasi warna kulit, asal usul, budaya, sex, agama. Gereja mendorong umatnya untuk bertindak ambil bagian secara aktif dalam masalah-masalah politik dan mendesak untuk memperjuangkan nilai-nilai / semangat injili. Memperjuangkan keadilan sosial.

Soal kepastian dan ketidakpastian fenomen kemajuan bangsa manusia zaman ini berkaitan dengan keadilan; urbanisasi dan konsekuensi-konsekuensinya; soal diskriminasi; hak-hak manusiawi; kehidupan politik, ideologi; menyimak sekali lagi daya tarik sosialisme; soal kapitalisme; panggilan kristiani untuk bertindak memberi kesaksian hidup dan partisipasi aktif dalam hidup politik.
Dunia mengalami resesi ekonomi dengan korban mereka yang miskin; di Amerika aksi Martin Luther King untuk perjuangan hak-hak asasi marak dan menjadi perhatian dunia; protes melawan perang Vietnam.
1971 –
CONVENIENTES EX UNIVERSO (BERHIMPUN DARI SELURUH DUNIA) atau lebih tepat dikenal:
JUSTICIA IN MUNDO (JUSTICE IN THE WORLD)
Sinode para Uskup di dunia
Dunia sedang berhadapan dengan problem keadilan. Untuk pertama kalinya (boleh disebut demikian) sinode para uskup menaruh perhatian pada soal-soal yang berkaitan dengan keadilan. Para uskup berhimpun dan bersidang serta menelorkan keprihatinan tentang keadilan dalam tata dunia. Misi Gereja tanpa ada suatu upaya konkret dan tegas mengenai tindakan perjuangan keadilan, tidaklah integral. Misi Kristus dalam mewartakan datangnya Kerajaan Allah mencakup pula datangnya keadilan. Dokumen ini banyak diinspirasikan oleh seruan keadilan dari Gereja-Gereja di Afrika, Asia, dan Latin Amerika. Secara khusus pengaruh pembahasan tema “Liberation� oleh para uskup Amerika Latin di Medellin (Kolumbia). Keadilan merupakan dimensi konstitutif pewartaan Injil.

Misi Gereja dan keadilan merupakan dua elemen yang tidak bisa dipisahkan; soal-soal yang berhubungan dengan keadilan dan perdamaian: hak asasi manusia; keadilan dalam Gereja; keadilan dan liturgi; kehadiran Gereja di tengah kaum miskin. Terminologi kunci yang dibicarakan adalah “oppression� dan “liberation�.
Konteks peristiwa dunia masih berada pada dokumen di atasnya. Dunia sangat haus akan keadilan dan perdamaian. Pengaruh dari Pertemuan Medellin (di Kolumbia) tahun 1968 sangat besar.
1975 –
EVANGELII NUNTIANDI (EVANGELISASI DI DUNIA MODERN)
Anjuran apostolik Paus Paulus VI
Arah dasarnya: agar Gereja dalam pewartaannya dapat menyentuh manusia pada abad ke duapuluh. Ada tiga pertanyaan dasar: (1) Sabda Tuhan itu berdaya, menyentuh hati manusia, tetapi mengapa Gereja dewasa ini menjumpai hidup manusia yang tidak disentuh oleh Sabda Tuhan (melalui pewartaan Gereja)? (2) Dalam arti apakah kekuatan evangelisasi sungguh-sungguh mampu mengubah manusia abad ke-20 ini? (3) Metode-metode apakah yang harus diterapkan agar kekuatan Sabda sungguh menemukan efeknya?
Tuhan Yesus mewartakan keselamatan sekaligus pewartaan pembebasan. Gereja melanjutkannya. Hal baru dalam dokumen ini ialah bahwa pewartaan Kabar Gembira sekaligus harus membebaskan pula.

EN (Evangelii Nuntiandi) mengajukan tema-tema problem kultural sekularisme ateistis, indi-ference, konsumerisme, diskriminasi, pengedepanan kenikmatan dalam gaya hidup, nafsu untuk mendo-minasi.
EN dimaksudkan untuk memperingati Konsili Vatikan ke-10.
1979 –
REDEMPTOR HOMINIS (SANG PENEBUS MANUSIA)
Ensiklik Yohanes Paulus II (Ensiklik-nya yang pertama)
Sebenarnya Ensiklik ini tidak dikategorikan sebagai Ensiklik Ajaran Sosial Gereja. Tetapi, lukisan tentang penebusan umat manusia oleh Yesus Kristus sebagai penebusan yang menyeluruh memungkinkan beberapa gagasan ensiklik ini bersinggungan dengan tema-tema keadilan sosial. Gagasan dasarnya: manusia ditebus oleh Kristus dalam situasi hidupnya secara konkret. Yaitu, dalam hidup situasi di dunia modern. Disinggung mengenai konsekuensi kemajuan dan segala macam akibat yang ditimbulkan. Hak-hak asasi manusia dengan sendirinya juga didiskusikan. Misi Gereja dan tujuan hidup manusia.

Misteri penebusan manusia di zaman modern; kemajuan dan akibat-akibatnya; misi Gereja untuk menjawab persoalan zaman ini.
Merupakan Ensiklik pertama dari kepausan Bapa Suci Yohanes Paulus II.
1979 –
LABOREM EXCERCENS (KERJA MANUSIA)
Ensiklik Paus Yohanes Paulus II
“Kerja� merupakan tema sentral hidup manusia. Hanya dengan kerja, harkat dan martabat manusia menemukan pencetusan keluhurannya. Manusia berhak bekerja untuk kelangsungan hidupnya, untuk membuat agar hidup keluarga bahagia dan berkecukupan. Ensiklik ini mengkritik tajam komunisme dan kapitalisme sekaligus sebagai yang memperlakukan manusia sebagai alat produktivitas. Manusia cuma sebagai instrumen penghasil kemajuan dan perkembangan. Manusia berhak kerja, sekaligus berhak upah yang adil dan wajar, sekaligus berhak untuk makin hidup secara lebih manusiawi dengan kerjanya.

Sebagian besar isinya ialah tentang keadilan kerja, yang sudah dikatakan dalam Rerum Novarum; memang Ensiklik ini dimaksudkan untuk memperingati 90 tahun Rerum Novarum.
Kerja dan manusia; semua orang berhak atas kerja, termasuk di dalamnya yang cacat; perlunya jaminan keselamatan / kesehatan dalam kerja; manusia berhak atas pencarian kerja yang lebih baik di mana pun, juga di negeri orang.

Dalam periode zaman ini dirasakan sangat besar jumlah pengangguran. Para pekerja migrant (tenaga asing) sangat mudah diperas dan mendapat perlakuan tidak adil.
1987 –
SOLLICITUDO REI SOCIALIS (KEPRIHATINAN SOSIAL)
Ensiklik Paus Yohanes Paulus II
Ensiklik ini merupakan ulang tahun ke-20 dari Ensiklik Populorum Progressio. Jurang antara wilayah / negara-negara Selatan (miskin) dan Utara (kaya) luar biasa besarnya. Perkembangan dan kemajuan sering kali sekaligus pemiskinan pada wilayah lain. Persoalannya semakin rumit manakala dirasakan semakin hebatnya pertentangan ideologis antara Barat dan Timur, antara kapitalisme dan komunisme. Persaingan ini semakin memblokir kerjasama dan solidaritas kepada yang miskin. Negara-negara Barat semakin membabi buta dalam eksplorasi kemajuan. Sementara negara-negara miskin semakin terpuruk oleh kemiskinannya. Konsumerisme dan “dosa struktural� makin mendominasi hidup manusia.

Ensiklik ini mengajukan makna baru tentang pengertian “the structures of sin�; pemandangan secara teliti sumbangsih Ensiklik yang diperingati, Populorum Progressio; digambarkan pula panorama zaman ini dengan segala kemajuannya; tinjauan teologis masalah-masalah modern;
Perang berkecamuk seputar ideologi pada zaman ini; Soviet menginvasi Afganistan dan setahun kemudian menarik diri dari Afganistan; dan berbagai ketegangan yang dimunculkan oleh persaingan ideologis yang hebat.
1991 –
CENTESIMUS ANNUS (TAHUN KE SERATUS)
Ensiklik Yohanes Paulus II
Menandai ulang tahun Rerum Novarum yang ke-100. Dokumen ini memiliki jalan pikiran yang kurang lebih sama, paradigma yang ditampilkan dalam Rerum Novarum untuk menyimak dunia saat ini. Perkembangan baru berupa jatuhnya komunisme dan sosialisme marxisme di wilayah Timur (Eropa Timur) menandai suatu periode baru yang harus disimak secara lebih teliti. Jatuhnya sosialisme marxisme tidak berarti kapitalisme dan liberalisme menemukan pembenarannya. Kesalahan fundamental dari sosialisme ialah tiadanya dasar yang lebih manusiawi atas perkembangan. Martabat dan tanggung jawab pribadi manusia seakan-akan disepelekan. Di lain pihak, kapitalisme bukanlah pilihan yang tepat pula. Perkembangan yang mengedepankan eksplorasi kebebasan akan memicu ketidakadilan yang sangat besar. Centesimus Annus mengurus pula soal-soal lingkungan hidup yang menjadi permasalahan menyolok pada zaman ini.

Skema jalan pikiran Ensiklik ini serupa dengan dokumen-dokumen sebelumnya: pertama-tama dibicarakan dulu mengenai Rerum Novarum yang diperingati; berikutnya dengan menyimak pola Rerum Novarum, Ensiklik Centesimus Annus membahas “hal-hal baru zaman sekarang�; diajukan pula catatan “tahun 1989� (adalah tahun jatuhnya tembok Berlin); prinsip harta benda dunia diperuntukkan bagi semua orang; negara dan kebudayaan; manusia ialah jalan bagi Gereja; soal lingkungan hidup.
Jatuhnya komunisme di Eropa Timur yang ditandai dengan runtuhnya tembok Berlin; Nelson Mandela – sang figur penentang diskriminasi – bebas dari penjara (1990). Memang ada sekian “hal-hal baru� yang pantas disimak
2002
The Participation of Catholics in Political life
Dokumen yang dikeluarkan oleh Kongregasi Suci untuk Ajaran Iman. Dokumen ini merupakan garis bawah pentingnya partisipasi umat Katolik pada kehidupan politik. Umat Katolik tidak boleh pasif. Tantangan perkembangan dan kemajuan demikian besar, umat Katolik diminta memiliki kesadaran-kesadaran tanggung jawab dan partisipasi untuk memajukan kehidupan bersama dalam soal-soal politik. Politik bukanlah lapangan kotor, melainkan lapangan kehidupan yang harus ditata dengan baik.

Seputar kehidupan politik dan pentingnya partisipasi umat beriman Katolik untuk peduli dengan soal-soal politik.
Zaman ini mengukir soal-soal yang sangat menyolok: hidup manusia ditentukan oleh realitas tata politik; aneka persoalan kemunduran sosial seringkali ditandai dengan kebangkrutan politik dalam hidup bersama; soal-soal yang menyangkut kebebasan beragama dan kebebasan berkembang dalam budayanya juga menjadi perkara y